HukumMenjima'i Istri Dengan Berkhayal Seakan Itu Adalah Wanita Lain (Demikian Pula Sebaliknya) ู…ุณุฃู„ุฉ ุฎุทูŠุฑุฉ ูŠู†ุจุบูŠ ุงู„ุชู†ุจู‡ ู„ู‡ Home faedah admin March 07, 2020
Jakarta - Dalam kacamata pidana, pembuktian perselingkuhan haruslah menjadi pembuktian yang sempurna. Sebab, tidak boleh berdasarkan seseorang harus benar-benar dipergoki sedang bercinta dengan pria atau wanita lain. Namun, apakah percakapan lewat pesan atau chat mesra istri dengan pria idaman lain PIL bisa dijadikan bukti perselingkuhan?Hal itu menjadi pertanyaan yang didapat detik's Advocate. Berikut pertanyaan singkatnya Selamat pagi tim detik's AdvocateSaya mau tanya, saya mendapati istri saya chatting mesra dengan nomor Hp orang lain lewat WhatsApp. Di Hpnya tertulis WA itu bernama seorang laki-laki dengan foto pria. Dalam chatting itu, didapati percakapan mesra, bahkan ada beberapa yang tidak chatting di atas sudah bisa dijadikan bukti perselingkuhan?TerimakasihS, JakartaJawabanTerimakasih SPoin pertanyaan Anda adalah menyangkut keabsahan alat bukti. Dalam pertanyaan Anda, yaitu soal kualitas alat bukti chatting via Soal Alat BuktiBukti tersebut dikategorikan sebagai dokumen elektronik. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Informasi Dan Transaksi Elektronik, didefinisikanDokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU ITE menyatakan1 Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. 2 Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di definisi di atas, maka chatting istri Anda dengan nomor WhatsApp orang lain adalah dapat dijadikan sebagai alat bukti yang soal materi chatting yang tidak senonoh, maka bisa dikenakan UU Pornografi. Sepanjang chatting tidak senonoh itu memenuhi definisi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. YaituPornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam chatting itu sudah memenuhi kaidah Pasal 1 UU Pornografi, maka dapat dapat diproses secara juga video 'Puluhan Pria-Wanita Open BO-Selingkuh Diciduk di Kos Mewah Tangsel'[GambasVideo 20detik]Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Jadi, kami melakukan penggerebekan saat korban melayani pria hidung belang," ungkapnya. EO ditangkap saat menunggu di sebuah warung kopi depan indekosnya. Berdasar keterangan tersangka, kata dia, korban diminta melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 250 ribu - Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

Nasehat Untuk Istri yang Mencintai Laki-Laki Lain, Selain Suaminya bimbingan islam Para pembaca yang berbudi luhur berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang nasehat untuk istri yang mencintai laki-laki lain, selain suaminya, selamat membaca. Pertanyaan ุจูุณู’ู€ู…ู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ู†ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญููŠู’ู… ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู Semoga ustadz dan keluarga senantiasa dikaruniai kesehatan dan keberkahan ilmu. Mohon nasehatnya Ustadz, ada seseorang yang dia tanpa disengaja sudah mencintai dengan diam seorang Ikhwan, selain suaminya. Dia tidak berdaya dengan hatinya. Semuanya tidak dia tampakkan pada siapapun. Hanya dia berharap kepada Allah, bisa disatukan dengan Ikhwan tersebut. Bagaimana cara mengobatinya? Dan berdosakah seorang istri mencintai lelaki selain suaminya? ุฌุฒุงูƒ ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุงู‹ Disampaikan oleh Fulanah, Sahabat BiAS Jawaban ูˆูŽุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู ุงู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู ุฅู†ู ุงู„ู’ุญูŽู…ู’ุฏูŽ ู„ูู„ู‘ูŽู‡ู ู†ูŽุญู’ู…ูŽุฏูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณู’ุชูŽุนููŠู†ูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณู’ุชูŽุบู’ููุฑูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุนููˆุฐู ุจูุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุดูุฑููˆุฑู ุฃูŽู†ู’ููุณูู†ูŽุง ูˆูŽู…ูู†ู’ ุณูŽูŠู‘ูุฆูŽุงุชู ุฃูŽุนู’ู…ูŽุงู„ูู†ูŽุง ู…ูŽู†ู’ ูŠูŽู‡ู’ุฏูู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ููŽู„ุง ู…ูุถูู„ู‘ูŽ ู„ูŽู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูŠูุถู’ู„ูู„ู’ ููŽู„ุง ู‡ูŽุงุฏููŠูŽ ู„ูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ู’ ู„ุง ุฅูู„ูŽู‡ูŽ ุฅูู„ุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุญู’ุฏูŽู‡ู ู„ุง ุดูŽุฑููŠูƒูŽ ู„ูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽู†ู‘ูŽ ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู‹ุง ุนูŽุจู’ุฏูู‡ู ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูู‡ู Ketahuilah, tidak boleh bagi seorang istri berharap untuk bisa bersatu dengan laki-laki selain suaminya, ketika dia berharap hal tersebut maka sejatinya dia sedang berharap akan kehancuran keluarganya sekarang. Ketika dia berharap bisa menikah dengan laki-laki lain, berarti dia berharap untuk berpisah dengan suaminya sekarang, sampai berujung meminta cerai kepada suaminya yang sah. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda ุฃูŽูŠู‘ูู…ูŽุง ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู ุณูŽุฃูŽู„ูŽุชู’ ุฒูŽูˆู’ุฌูŽู‡ูŽุง ุงู„ุทู‘ูŽู„ูŽุงู‚ูŽ ู…ูู†ู’ ุบูŽูŠู’ุฑู ู…ูŽุง ุจูŽุฃู’ุณู ููŽุญูŽุฑูŽุงู…ูŒ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ุฑูŽุงุฆูุญูŽุฉู ุงู„ู’ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉู โ€œSiapa pun wanita yang meminta talak pada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka bau wangi, ~ed surga haram baginya.โ€ HR. Ahmad 21345 Maka sadarilah, itu hanya perangkap-perangkap iblis dalam rangka menghancurkan rumah tangga seseorang. Disebutkan dalam sebuah hadits, Nabi bersabda tentang bagaimana usaha syaithon dalam merusak hubungan rumah tangga. Beliau bersabda ุฅูู†ู‘ูŽ ุฅูุจู’ู„ููŠู’ุณูŽ ูŠูŽุถูŽุนู ุนูŽุฑู’ุดูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ุซูู…ู‘ูŽ ูŠูŽุจู’ุนูŽุซู ุณูŽุฑูŽุงูŠูŽุงู‡ู ููŽุฃูŽุฏู’ู†ูŽุงู‡ูู…ู’ ู…ูู†ู’ู‡ู ู…ูŽู†ู’ุฒูู„ูŽุฉู‹ ุฃูŽุนู’ุธูŽู…ูู‡ูู…ู’ ููุชู’ู†ูŽุฉู‹ ูŠูŽุฌููŠู’ุกู ุฃูŽุญูŽุฏูู‡ูู…ู’ ููŽูŠูŽู‚ููˆู’ู„ู ููŽุนูŽู„ู’ุชู ูƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽูƒูŽุฐูŽุง ููŽูŠูŽู‚ููˆู’ู„ู ู…ูŽุง ุตูŽู†ูŽุนู’ุชูŽ ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ุซูู…ู‘ูŽ ูŠูŽุฌููŠู’ุกู ุฃูŽุญูŽุฏูู‡ูู…ู’ ููŽูŠูŽู‚ููˆู’ู„ู ู…ูŽุง ุชูŽุฑูŽูƒู’ุชูู‡ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ููŽุฑู‘ูŽู‚ู’ุชู ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ู ูˆูŽุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุชูู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ููŽูŠูุฏู’ู†ููŠู’ู‡ู ู…ูู†ู’ู‡ู ูˆูŽูŠูŽู‚ููˆู’ู„ู ู†ูุนู’ู…ูŽ ุฃูŽู†ู’ุชูŽ โ€œSesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air laut kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, Aku telah melakukan begini dan begitu.โ€™ Iblis berkata, Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun.โ€™ Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, Aku tidak meninggalkannya untuk digoda hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, Sungguh hebat setan seperti engkau.โ€™ โ€œ HR. Muslim 2813 BACA JUGA tips untuk suami yang istrinya tidak shahihah Hukum istri bertemu laki-laki lain atas izin suaminya Suami cemburu pada istri yang melakukan maksiat Kewajiban saudari tersebut adalah bertaubat kepada Allah. Harapan dan doa yang dia panjatkan untuk bisa menikah selain suaminya hanyalah menambah kemurkaan Allah kepadanya, dia harus menjauhi hal-hal yang akan menambah rasa cinta tersebut, menghindari agar tidak melihat lelaki yang dia suka, sembari memohon kepada Allah untuk mengihilangkan penyakit hari tersebut. Wallahu aโ€™lam, Wabillahit taufiq. Dijawab dengan ringkas oleh Ustadz Muhammad Ihsan ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ Selasa, 26 Dzulhijjah 1440 H / 27 Agustus 2019 M Ustadz Muhammad Ihsan ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafiโ€™i Jember ilmu hadits, Dewan konsultasi Bimbingan Islam Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muhammad Ihsan ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ klik disini Beliau adalah Alumni S1 STDI Imam Syafiโ€™I Jember Ilmu Hadits 2011 โ€“ 2015, S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta Hukum Islam 2016 โ€“ 2021 Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Syaikh Sulaiman & Syaikh Sholih As-Sindy di Malang 2018, Beberapa dars pada dauroh Syaikh Sholih Al-โ€™Ushoimy di Masjid Nabawi, Dauroh Masyayikh Yaman tahun 2019, Belajar dengan Syaikh Labib tahun 2019 โ€“ sekarang Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Kegiatan bimbingan islam Read Next 16 hours ago Apa Bidah Bacaan Shadaqallahul Adziim? Inilah Faktanya! 18 hours ago Penggunaan Uang Infaq Tidak Sesuai, Apa Bisa Ditoleransi? 4 days ago Betulkah Sikap Menyembunyikan Ilmu Karena Minim Ilmu? 4 days ago Sudah Mandi Junub Tapi Masih Ada Kotoran Di Kuku 4 days ago Alasan Ini Menjadikan Belajar Ilmu Duniawi Fardhu Khifayah 4 days ago Suami Tidak Kasih Nafkah, Apa Boleh Istri Nikah Lagi? 5 days ago Bertemu Orang Meninggal Dalam Mimpi, Pertanda Apa? 5 days ago Mengikhlaskan Niat Itu Mensucikan Hati Dari Niat Yang Salah? 6 days ago Maksud Menuntut Ilmu Jangan Pelajari Secara Bersamaan 6 days ago 8 Urutan Wali Nikah Seorang Janda Dalam Islam Seorangsuami telah bertanya dengan ustaz, tentang hukum isterinya keluar makan dengan kawan tempat isterinya berkerja. Apakah hukum seorang isteri keluar dengan lelaki lain tampa mendapat kebanaran dari suaminya terlebih dahulu, untuk maklumat ustaz, mereka tidak melakukan maksiat, hanya ingin makan tengah hari bersama. BerandaKlinikPidanaLangkah Hukum Jika D...PidanaLangkah Hukum Jika D...PidanaSelasa, 27 Juli 2021Saya baru menikah 3 bulan lebih. Sebelumnya saya ada hubungan dengan seseorang beristri dan tidak ada status hukum antara kita. Dari dulu hingga kini pria tersebut selalu mengganggu saya dan suami berupa SMS dan by phone. Saya sudah mencoba menghubungi orang tuanya ibunya agar anaknya tidak mengganggu saya lagi. Tidak ada hasil. Dulu dia sering mengancam saya dengan dalih urusan di antara kami belum selesai. Hal ini tidak mengenakkan kami dan suami saya hendak menggugat pria tersebut. Yang jadi pertanyaan, 1 Apakah suami saya bisa lapor polisi? 2 Gugatan apa saja yang bisa kami lakukan agar bisa terhindar dari gangguan orang itu? 3 Apakah ada delik hukum atas privacy invansion, perbuatan tidak menyenangkan? Bagaimana prosesnya, apa langsung ke polisi atau kami ke legal hukum? Atas bantuan dan infonya saya ucapkan terima pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengupayakan cara-cara kekeluargaan. Misalnya dengan Anda dan suami Anda berbicara baik-baik dengannya dan meminta agar laki-laki tersebut tidak mengganggu Anda lagi karena Anda sudah menikah. Jika upaya itu gagal, langkah hukum dapat dilakukan lebih lanjut. Mengenai pengancaman yang dilakukan laki-laki tersebut, hal ini berpotensi melanggar Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik โ€œUU ITEโ€ dan perubahannya, yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Namun perlu dicermati, bentuk ancaman dan dampaknya terhadap korban harus memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan dalam pedoman implementasi UU ITE. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan dipublikasikan pertama kali pada 26 Oktober Pidana Pelaku Pengancaman via SMS dan TeleponDalam hal ini, terkait dengan gangguan dari seorang pria yang Anda kenal melalui SMS maupun telepon sehingga mengganggu rumah tangga Anda dengan suami, menurut hemat kami, upaya pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengupayakan cara-cara kekeluargaan. Misalnya dengan Anda dan suami Anda berbicara baik-baik dengannya dan meminta agar laki-laki tersebut tidak mengganggu Anda lagi karena Anda sudah ternyata gangguan tersebut berlanjut terus sehingga berisiko mengganggu keutuhan rumah tangga Anda, upaya melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian dapat dijadikan solusi. Gangguan berupa ancaman melalui SMS dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana โ€œKUHPโ€, namun frasa โ€œSesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkanโ€ telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi โ€œMKโ€ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. Sehingga bunyinya menjadi hal. 40Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang juga MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak MenyenangkanNamun perbuatan pria tersebut juga dapat diancam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik โ€œUU ITEโ€ sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik โ€œUU 19/2016โ€ yaitu Pasal 29 UU ITE dengan bunyi sebagai berikutPasal 29 UU ITESetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara yang melakukan perbuatan dalam Pasal 29 UU ITE di atas dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.[1]Baca juga Bagaimana Hukumnya Jika Suami Pacar Saya Mengancam Lewat Facebook?Selain itu, terkait Pasal 29 UU ITE tesebut, pedoman implementasi UU ITE menjelaskan sebagai berikut[2]Pasal ini dititikberatkan pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui sarana elektronik yang ditujukan secara dapat berbentuk pesan, surat elektronik, gambar, suara, video, tulisan, dan/atau bentuk informasi dan/atau dokumen elektronik informasi dan/atau dokumen elektronik yang dikirim adalah berupa ancaman kekerasan, yaitu menyatakan atau menunjukkan niat untuk mencelakakan korban dengan melakukan kekerasan secara fisik maupun psikis, yang berpotensi untuk diwujudkan meskipun hanya dikirimkan 1 harus spesifik, ditujukan kepada pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam untuk merusak bangunan atau harta ketakutan pada korban harus dibuktikan secara nyata antara lain dengan adanya perubahan perilaku, dan juga harus ada saksi untuk menujukkan fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekanan ini merupakan delik umum, dan bukan delik aduan, sehingga tidak harus korban sendiri yang berkaitan dengan kasus yang Anda ceritakan, untuk menentukan bisa tidaknya pelaku dijerat pidana Pasal 29 UU ITE, perlu dipastikan terlebih dahulu bentuk ancamannya dan dampak yang dialami korban, dalam hal ini yaitu Anda. Adapun ancaman pelaku harus berupa menunjukkan niat mencelakakan korban dengan melakukan kekerasan secara fisik maupun psikis, dan bukan ancaman terhadap bangunan atau harta benda. Selain itu, harus dibuktikan dampaknya kepada Anda selaku korban, yaitu adanya ketakutan seperti dengan adanya perubahan perilaku. Gugatan Perbuatan Melawan HukumDi sisi lain, jika Anda memilih jalur hukum perdata dalam penyelesaian masalah Anda, gugatan dapat dilakukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata โ€œKUHPerdataโ€ yang berbunyiTiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti dikutip dari Perbuatan Melawan Hukum, dijelaskan bahwa suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, termasuk kebiasaan, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu. Dengan kata lain, antara kerugian dan perbuatan harus ada hubungan sebab akibat yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pelakunya. Kesalahan dapat berupa kesengajaan maupun kealpaan kelalaian.Selain itu, mengutip dari Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana, menurut Rosa Agustina dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat, salah satunya yaitu bertentangan dengan hak subjektif orang lain. Dalam kasus yang Anda alami, menurut hemat kami perbuatan pelaku pada dasarnya telah melanggar hak pribadi Anda, yaitu hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.[3]Langkah Hukum Sebelum mengambil langkah hukum, perlu digarisbawahi langkah yang baik untuk Anda lakukan adalah mengupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih itu, apabila ancaman dari pelaku tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pasal 29 UU ITE sebagaimana di atas, Anda beserta suami juga dapat menuntut secara pidana, dengan langkah sebagai berikut[4]Anda/suami atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS Pejabat Pegawai Negeri Sipil pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan berdasarkan KUHAP dan UU ITE beserta proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik itu, Anda dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pelaku ke Pengadilan Negeri yang berwenang, untuk menuntut ganti rugi atas Anda hendak memakai jasa advokat sebagai kuasa hukum, Anda dapat saja memakai jasa advokat untuk menjadi kuasa hukum Anda, namun hal ini tidaklah wajib informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata โ€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga hukumKitab Undang-Undang Hukum Perdata;Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.[1] Pasal 45B UU 19/2016[3] Penjelasan Pasal 26 ayat 1 UU 19/2016Tags

Andamenjelaskan bahwa si isteri menduga bahwa suaminya melakukan perselingkuhan dengan wanita lain melalui bukti SMS mesra di antara mereka. Mengenai hal ini, seperti pernah dijelaskan dalam artikel Suami dalam Dilema Karena Istri Selingkuh , perselingkuhan salah satu pasangan dapat menjadi batu ujian dalam sebuah perkawinan.

Istri Sering Chatting dengan Laki-laki Lain, Sikap Suami Haru Bagaimana? Ini Jawaban Buya Yahya Menurut Buya Yahya, tidak ada salahnya seorang istri chatting dengan lelaki lain. Namun jika ada lelaki yang sudah mulai ganjen, maka block saja. Berbahaya. Jumat, 5 Mei 2023 - 1934 WIB - Buya Yahya menyampaikan bagaimana hukumnya jika seorang istri sering chatting dengan laki-laki Jumat 05/5/23 dari tayangan youtube Al-Bahjah TV dengan judul "Istri Suka Chatting Dengan Laki-laki Lain - Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada 29 Sep jika istri sms dengan yang bukan mahramnya. Batasan apasaja yang diperbolehkan sebagai seorang istri sehingga diperbolehkan chatting. Jikalau tidak dibenarkan oleh agama, apa tindakan yang harus dilakukan suami kepada istrinya."Itu sama dengan berbicara, cuma berbicara dengan alat. Chatting adalah tidak berbeda dengan bicara bincang-bincang. Laki-laki berbicara dengan seorang perempuan boleh. Biarpun chatting ada kelebihannya," ujar Buya Yahya. "Chatting dan telpon adalah masuk wilayah yang harus diwaspadai. Gak ada masalah, chatting, WA WhatsApp cuma lihat kejujuran hati, alangkah banyak perempuan rusak, laki-laki rusak karena chatting, sebab dunia khayalan itu lebih indah," terang Buya Sering Chatting dengan Laki-laki Lain, Sikap Suami Harus Bagaimana? Ini Jawaban Buya Yahya. Source istockphoto Menurut Buya Yahya, hati-hati karena syetan bisa masuk dan mulai berbicara disitu. Padahal bisa jadi memang orang tersebut penipu dengan lisan yang baik. Halaman Selanjutnya "Namanya syaiton, komunikasi setan saat ini adalah telpon, chatting, HP. Padahal awalnya biasa saja, lama-lama mulai akrab, baik. Hati-hatilah, jaga hatimu wahai para wanita dan para pria," tegas Buya Yahya. Berita Terkait Bukan Buru-buru Menikahkan, ini Lho yang Harus Dilakukan Pertama Kali Saat Tahu Ada Orang Hamil Duluan Menurut Buya Yahya Cara Halal Menggauli Istri yang Sedang Haid, Ustaz Khalid Basalamah Bilang Suami Boleh Lakukan... Keutamaan Doa dan Dzikir Petang, Buya Yahya Siapa yang Hidupkan Waktu Usai Ashar hingga Maghrib Allah Berikan Rezeki Maknawi Ini Penyebab Tewasnya Mayat dalam Karung yang Ditemukan di Bawah Jembatan Mojoranu, Mojokerto Topik Terkait Buya Yahya Istri Suami Setan Wa Whatsapp Hp Komunikasi Chatting Kecerdasan Rusak Perempuan Media Saksikan Juga Jangan Lewatkan Kiper Palestina Selebrasi 'Siiuu' Ala Cristiano Ronaldo di Depan Puluhan RIbu Suporter Timnas Indonesia Timnas 15/06/2023 - 1142 Kiper Palestina, Bara Kharoub meniru selebrasi 'Siiuu' ala Cristiano Ronaldo dalam laga FIFA Matchday menghadapi Timnas Indonesia di Stadion Gelora Bung Tomo GBT pada Rabu 15/6/2023 malam. Kurban Kambing 1 Orang atau Sapi 7 Orang, Mana yang Lebih Utama? Begini Penjelasan Ustaz Firanda Andirja, Ternyata โ€ฆ Religi 15/06/2023 - 1140 Menjelang Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban, seringkali muncul pertanyaan mana yang lebih utama berkurban satu ekor kambing per orang atau satu sapi tujuh .. Bentangan Kawat Berduri Halau Massa Aksi di Ponpes Al-Zaytun Nasional 15/06/2023 - 1138 Penjagaan aksi demonstrasi oleh Forum Indramayu Menggugat di Ponpes Al-Zaytun, cukup ketat. Bentangan kawat berduri menghalau massa Jelang Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Anwar Usman Ngopi Bareng Jokowi di Jakarta Fair Kemayoran Nasional 15/06/2023 - 1138 Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengajak Ketua Mahkamah Konstitusi MK Anwar Usman untuk minum kopi usai meresmikan pembukaan Jakarta Fair Kemayoran 2023 Razia Barang Terlarang di Asrama Haji Medan Jemaah Calon Haji Kecewa karena Gunting Tahalul Disita Sumatera 15/06/2023 - 1138 Petugas Avsec KNIA Embarkasi Asrama Haji Medan menyita barang terlarang, termasuk gunting, dari jemaah calon haji. Minimnya edukasi panitia mengecewakan jemaah. Kenal sejak Jadi TKI, Perjaka Pakistan Nikahi Ibu Empat Anak Asal Tuban Jatim 15/06/2023 - 1135 Zumrotin 51, ibu empat anak asal Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Tuban, akhirnya menemukan tambatan hati, yaitu Sohail 56, pria Pakistan Trending Lini Serang Palestina Mati Kutu, Permainan Kelas Dunia Elkan Baggott sampai Disorot Eks Kapten Israel Timnas 15/06/2023 - 0605 Elkan Baggott tampil solid mengawal pertahanan Timnas Indonesia ketika bersua Palestina dalam laga FIFA Matchday. Eks kapten Israel sampai-sampai buka suara. Live Streaming Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024 Nasional 15/06/2023 - 1017 Mahkamah Konstitusi MK menggelar sidang terkait sistem pemilu 2024, Sesuai agenda, sidang pleno putusan MK sistem pemilu 2024 akan diputuskan hari ini Putri Ariani Temui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Begini Katanya Nasional 15/06/2023 - 0823 Putri Ariani temui Presiden Joko Widodo Jokowi di Istana Merdeka. Kontestan America's Got Talent AGT 2023 yang mendapat Golden Buzzer dari juri ini bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka. Sempat Punya Mata Normal, Putri Ariani Kini Ikhlas Berdamai dengan Masa Lalu Ada Kesalahan Rumah Sakit, Dulu Paru-Parukuโ€ฆ Nasional 15/06/2023 - 0530 Putri Ariani sukses meraih Golden Buzzer AGT 2023 dan menuai sorotan dunia. Di podcast Deddy Corbuzier, ia membagikan kisah masa lalu pernah punya mata normal. Gigi Putih Kinclong Bukan Pakai Odol, Ternyata Cuma Pakai Ini Saja Kata dr Zaidul Akbar, Tak Ada Lagi Gigi Berlubang Kesehatan 15/06/2023 - 0435 Untuk memiliki gigi putih dan sehat ternyata bukan pakai odol atau pasta gigi. Dr Zaidul Akbar mengungkapkan cuma pakai satu bahan , gigi tak lagi berlubang. MIRIS! Ditemukan Grup Siswa LGBT di Sekolah Dasar Pekanbaru, KemenPPPA Turun Tangan Nasional 15/06/2023 - 0541 Belakangan viral di media sosial terkait ditemukannya grup WhatsApp siswa SD yang terindikasi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender LGBT di Pekanbaru, Riau. Ini 5 Tuntutan Massa yang 'Kepung' Ponpes Al-Zaytun, Salah Satunya Pencabulan yang Diduga Dilakukan Pandji Gumilang Nasional 15/06/2023 - 0939 Massa yang mengatasnamakan Forum Indramayu menggugat yang menggelar aksi demonstrasi di Ponpes Al-Zaytun menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya pencabulan Selengkapnya Viral Jadwal Hari Ini 1300 - 1400 Ngopi Ngobrol Perihal Iman 1400 - 1430 Manusia Nusantara 1500 - 1600 Ragam Perkara 1600 - 1700 Kabar Petang Pilihan 1700 - 1830 Kabar Petang Selengkapnya Risikohukum dari perbuatan Anda adalah apabila di dalam pembicaraan telepon dan SMS itu mengandung muatan mencaci maki mantan pacar Anda (misalnya perkataan kasar yang terlontar karena ia meninggalkan Anda dan menikah dengan orang lain), maka perbuatan Anda bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang pengaturannya dapat kita jumpai dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE Salah satu yang bisa menjadi bentuk cerai adalah ketika suami yang mengucapkan kata-kata talak pada istrinya. Talak merupakan ucapan yang dikeluarkan oleh suami yang bertujuan untuk mengakhiri hubungan pernikahan secara agama. Namun perlu diketahui bahwa ucapan talak tersebut tidak secara otomatis berarti cerai secara hukum negara yang berlaku. Lalu, bagaimana dengan talak lewat sms? Apakah talak tersebut bisa dikatakan sah secara agama?Hukum Talak Lewat Sms Atau WhatsappBerdasarkan jumhur ulama fiqih, mengatakan bahwa tulisan tidak termasuk dalam ungkapan yang jelas. Tulisan merupakan bentuk lain dari ucapan yang memiliki kekurangan dikarenakan ada beberapa kemungkinan dalam tulisan karenanya, berdasarkan Imam al-Syafiโ€™i, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik yang diambil dari website menetapkan bahwa talak yang dilakukan melalui tulisan atau talak lewat sms sama halnya dengan ungkapan sindiran atau artian talak tersebut bisa dikatakan sah jika disertai dengan niat untuk melakukannya. Jika tidak disertai dengan niat maka tidak bisa jatuh talak atau dianggap tidak menurut al-Mawardi, jika talak lewat sms tersebut sudah disimpulkan sebagai kinayah atau bukan talak sharih. Talak kinayah sendiri adalah talak yang diucapkan dalam bentuk sindiran. Sedangkan talak sharih merupakan talak yang diucapkan dengan jelas dan ada 3 keadaan bisa terjadi ketika suami melakukan talak lewat sms yaitu Jika suami mengirimkan talak lewat sms atau whatsapp yang kemudian disertai dengan ucapan, maka talak tersebut telah jatuh atau sah. Hal tersebut dikarenakan, tanpa tulisan pun atau melalui ucapan saja, talak sudah jika tulisan talak kemudian disertai dengan niat untuk melakukannya, maka ada dua kemungkinan. Jika termasuk dalam kinayah, maka talak tersebut telah jatuh. Akan tetapi, jika bukan kinayah, maka talaknya tidak jika talak tersebut dituliskan namun tidak diucapkan dan tidak ada niatan, maka bukan berarti talak. Bisa saja suami melakukan tersebut hanya untuk menakuti istrinya atau hal yang lainnya. Baca juga Cerai Talak Dasar Hukum, Syarat Permohonan Hingga ProsedurnyaHukum Talak Lewat TeleponSebelumnya dikatakan bahwa talak yang diucapkan saja tanpa adanya tulisan menjadi hal yang sah. Sehingga juga bisa dikatakan bahwa talak suami yang dilakukan melalui telepon juga menjadi talak yang sah. Bahkan ketika talak tersebut hanya didengarkan oleh satu orang saja, yaitu begitu, seorang istri sebaiknya tetap memastikan bahwa yang mengucapkan talak tersebut benar-benar suaminya dan bukan suara dari orang Talak Melalui Orang LainDiambil dari menyatakan bahwa berdasarkan pada ahli hukum Islam talak yang dilakukan melalui orang lain bisa dikatakan sah atau diperbolehkan hukumnya.โ€œDiperbolehkan untuk mewakilkan dalam akad nikah dikarenakan ada riwayat yang mengatakan bahwa Nabi saw. pernah mewakilkan pada Amr Ibnu Ummayah Adl-Dlamri dalam pernikahannya dengan Ummu Habibah. Boleh juga mewakilkan dalam bentuk talak, khulu dan membebaskan budak dikarenakan adanya kebutuhan untuk mewakilkan sebagaimana kebutuhkan mewakilkan dalam akad jual beli dan akad nikah.โ€Sehingga bisa disimpulkan bahwa seorang suami bisa menyuruh orang lain atau wakilnya untuk menyampaikan talak pada istrinya. Jika istri ditalak melalui orang lain, maka ia perlu memastikan bahwa talak tersebut adalah benar dari suaminya dan bukan dari perkataan bohong orang lain yang bisa menyebabkan Yang Harus Dilakukan Saat Menerima Talak Melalui Sms, Telpon Dan Chat1. Memastikan Jika Ucapan Tersebut Bukanlah Main-Main Jika Anda mendapatkan ucapan talak melalui sms, chat atau telpon, maka yang penting dilakukan adalah untuk memastikan pada suami apakah pesan tersebut memang berarti ingin berpisah atau ini ditakutkan ada orang lain yang berniat jahat dengan mengirimkan ucapan atau pesan talak lewat Memastikan Jika Orang Yang Melakukan Merupakan Pasangan AndaHal selanjutnya yang penting dilakukan adalah memastikan bahwa benar pasangan atau suami Anda yang melakukan talak tersebut. Talak lewat sms akan lebih riskan untuk dijadikan sebagai perbuatan yang tidak benar. Bisa saja ada orang lain yang dengan sengaja menggunakan nomor suami Anda untuk mengirimkan pesan talak karenanya, akan lebih baik jika Anda menanyakan kembali mengenai talak tersebut. Apakah benar suami Anda yang mengirimkannya dengan niat yang benar untuk bercerai atau Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Gangguanberupa ancaman melalui SMS dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"), namun frasa "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi ("MK") bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. Sehingga bunyinya menjadi (hal. 40):

BerandaKlinikKeluargaApa Hukumnya Jika Is...KeluargaApa Hukumnya Jika Is...KeluargaJumat, 15 Maret 2013Saya menikah sejak Juni 2012, dengan terpaut perbedaan usia 10 tahun, usia saya sekarang 36 tahun. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya bila setelah menikah tetapi istri masih tetap menyukai laki-laki lain, walaupun itu hanya sebatas suka? Terima hal ini, kami kurang mendapatkan penjelasan mengenai perbedaan usia 10 tahun antara Anda dengan istri. Namun, kami asumsikan usia istri Anda lebih muda dari Anda. Selain itu, kami juga kurang jelas soal dari mana Anda mengetahui bahwa isteri Anda yang masih menyukai laki-laki lain. Apakah itu hanya berdasarkan pengamatan atau dugaan Anda semata, atau memang isteri Anda yang secara langsung mengatakannya kepada dasarnya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan โ€œUU Perkawinanโ€, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, dalam sebuah perkawinan suami isteri wajib saling cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain Pasal 33 UU Perkawinan.Dalam UU Perkawinan maupun peraturan pelaksananya, tidak diatur mengenai jika suami atau isteri masih menyukai wanita atau laki-laki lain. Dalam hal ini, menurut hemat kami, yang bisa Anda lakukan adalah membicarakan masalah itu secara baik-baik dengan istri Anda. Komunikasi Anda dan istri harus dilandasi oleh rasa saling mencintai, menghormati, dan bersih dari segala prasangka. Seringkali, masalah komunikasi dan saling pengertian antara suami dan istri merupakan faktor kunci yang dapat menentukan keberhasilan atau kegagalan sebuah perkawinan. Hal ini sebagaimana pernah diungkapkan oleh Rahmat Arijaya, Hakim Pengadilan Agama Cilegon, Staf Khusus Dirjen Badilag Urusan LN. Dalam tulisannya berjudul Mengapa Perceraian di Indonesia Meningkat? diunduh dari Rahmat menulis bahwa perceraian yang terjadi karena perselisihan terus-menerus biasanya dipicu oleh komunikasi yang buruk, ketidakdewasaan, kurangnya saling pengertian antara suami-istri simak juga artikel Cekcok Terus dengan Suami Karena Foto-foto Masa Berpacaran.Dengan adanya komunikasi yang baik dan mesra antara Anda dan istri diharapkan kedua elah pihak dapat menemukan akar masalah yang ada, dan bersama-sama mencari solusinya. Namun, jika Anda dan istri tidak dapat menemukan solusi atas masalah tersebut, maka Anda dan istri dapat meminta bantuan dari keluarga terdekat, atau mungkin tokoh agama. Semua cara yang dianggap baik untuk menyelamatkan perkawinan, menurut kami, harus dan sangat pantas diupayakan oleh Anda dan istri. Jika pada akhirnya semua cara telah ditempuh tapi tidak berhasil, maka perceraian adalah alternatif terakhir yang bisa dipertimbangkan Anda dan istri. Berdasarkan Pasal 39 UU Perkawinan, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Sekalipun demikian, menurut Rahmat, hakim yang mengadili perkara perceraian tetap akan memeriksa apakah ada kemungkinan atau tidak untuk menyelamatkan keluarga dengan memberikan pasangan lebih banyak waktu. Hakim juga sering menyarankan mereka untuk berdamai dengan bantuan dari keluarga mereka, tokoh agama, imam dan penjelasan tersebut, dapat kita lihat bahwa jika memang masalah isteri Anda masih menyukai pria lain baik karena asumsi Anda maupun pengakuan isteri Anda sendiri, ada baiknya Anda membicarakan baik-baik dengan isteri Anda. Jika masalah tidak juga terselesaikan, Anda bisa meminta bantuan dari keluarga atau tokoh agama atau pihak lain yang dihormati Anda dan jawaban dari kami, semoga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Ikatanitu lah yang kita namakan zina hati yang tersembunyi. 4.Komunikasi menjadi semakin intensif (Zina Hati) Segera setelah kita berbagi perasaan dengan saling curhat dan berbagi masalah yang dialami, kita merasa nyaman dan ingin selalu berdekatan satu sama lain.
Terkadang, suami atau istri menjadi sibuk dengan berkirim pesan pada orang lain atau biasa disebut chatting dan menjadi kurang dalam menjalankan kewajiban rumah tangganya. Nah sobat, untuk memahami lebih jelas dan mengarahkan diri sendiri ke segala sesuatu yang terbaik, simak Hukum Istri Chatting dengan Pria Lain berikut sebagai wawasan islami dan panduan dalam Istri dengan Pria Lain yang Diperbolehkan dan yang DilarangBerbicara antara laki laki dan perempuan yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang dan tidak merusak keutamaan menjadi seorang istri apabila chatting itu memenuhi syarat syarat yang sudah ditentukan oleh syaraโ€™, seperti chatting yang mengandung kebaikan, menjaga adab adab kesopanan, tidak menyebabkan fitnah dan tidak khalwat. Begitu jika hal yang penting atau berhajat umpamanya hal jual beli, kebakaran, sakit dan seumpamanya maka tidaklah haram.โ€œKarena itu janganlah kamu isteri isteri Rasul tundukyakni melembutkan suara dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baikโ€. QS. al Ahzab 32Chatting yang dilarang adalah chatting yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suara. Termasuk di sini adalah kata kata yang diungkapkan dalam bentuk juga dalam melembutkan kalimat adalah kata kata atau isyarat yang mengandung kebaikan, namun ia bisa menyebabkan larangan fitnah dalam Islam, yaitu dengan cara dan bentuk yang menyebabkan timbulnya perasaan khusus atau keinginan yang tidak baik pada diri lawan bicara yang bukan mahram.โ€œJanganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya,โ€ HR. Bukhari dan Muslimโ€œTiadalah seorang lelaki dan perempuan itu jika mereka berdua duaan melainkan syaitanlah yang ketiganya,โ€ Hadis Sahih.Chatting Istri dengan Pria Lain Harus dengan Keperluan dan Memiliki Batasan Sesuai Syariat IslamJangan tabarrujโ€ Hendaklah kalian para wanita tetap di rumah kalian dan hindarilah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang orang Jahiliyah yang dahuluโ€ฆโ€ QS. Al Ahzab 33Jangan mendayu dayukan kalimatKalimat chatting yang mendayu, mendesah, dan yang serupa bisa merangsang birahi bagi orang yang memiliki penyakit di minta izin suami jika akan chatting, baik di dalam rumah maupun di luar rumahIzin dari suami juga berlaku pada chatting.โ€œTidak halal bagi seorang wanita untuk mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya, tanpa persetujan suaminya.โ€ BukhariJangan berkhalwat, baik di dunia nyata maupun dunia mayaMenjaga diri agar jangan berdua duaan merupakan hal penting dalam adab pergaulan, terutama setelah individu menjadi seorang chatting mengenai masalah rumah tanggaSebaiknya hindarilah chatting persoalan rumah tangga dengan teman lelaki mana pun.โ€ Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hindarilah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.โ€ HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Gholil jilid 6 no. 1813Menjauhi segala sarana menuju zinaAllah Taโ€™ala berfirman, โ€œDan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.โ€QS. Al Isroโ€™ [17] 32Adab dan Hukum Istri Chatting dengan Pria LainHanya untuk Keperluan PentingJika chatting tidak untuk keperluan yang penting, maka segeralah dihentikan, karena termasuk ke dalam perbuatan sia tidak lamaHal yang perlu diperhatikan lainnya adalah masalah waktu atau durasi, jangan sampai melampaui Sengaja Menarik Hati Lawan ChattingDalam hal ini, Allah SWT berfirman yang artinya โ€œKarena itu janganlah kamu isteri isteri Rasul tundukyakni melembutkan suara dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik,โ€ QS. al Ahzab 32.Imam Qurtubi menafsirkan kata Takhdhaโ€™naโ€™ tunduk dalam ayat di atas dengan arti lainul qaul melembutkan suara yang memberikan rasa ikatan dalam hati. Yaitu menarik hati orang yang mendengarnya atau membacanya adalah dilarang dalam agama pembicaraan yang dilarang adalah pembicaraan yang menyebabkan fitnah dengan melembutkan suara. Termasuk di sini adalah kata kata yang diungkapkan dalam bentuk Khalwat Berduaanโ€œJanganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya,โ€ HR. Bukhari dan Muslim.Khalwat adalah perbuatan menyepi yang dilakukan oleh laki laki dengan perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui oleh orang lain. Perbuatan ini dilarang karena ia dapat menyebabkan atau memberikan peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam perbuatan yang dilarang. โ€œTiadalah seorang lelaki dan perempuan itu jika mereka berdua duaan melainkan syaitanlah yg ketiganya,โ€ Hadis Sahih.Khalwat bukan saja dengan duduk berduaan tetapi berbicara melalui telepon atau chatting di luar keperluan syarโ€™i juga dapat dikatakan berkhalwat. Hukum chatting sama dengan menelepon sebagai mana yang sudah kita terangkan di atas. Artinya chatting di luar keperluan yang syarโ€™i termasuk khalwat. Begitu juga dengan sms walaupun dengan niat berdakwah.
Apabisa dijerat dengan pasal 284 KUHP, bila istri melakukan hubungan/selingkuh dengan seorang pria, tetapi istri belum melakukan hubungan badan, hanya sebatas telepon, e-mail, sms, dan video YM, tetapi semua bukti yang ada bahwa percakapan mereka baik itu sms, e-mail dan telepon sudah mengarah ke arah yang sangat jauh ke arah hubungan badan.
Hukum nikah siri dengan istri orang adalah hal yang dilarang dan termasuk jenis pernikahan terlarang dalam islam, meskipun bukan hal yang baru, namun kasus semacam ini merupakan bukti betapa sadisnya perbuatan maksiat yang tersebar di akhir zaman. Bagaimana seorang wanita yang telah bersuami, menikah lagi dengan lelaki lain tanpa melalui proses yang memiliki tabiat baik, akan merasa merindingโ€™ dengan perbuatan semacam ini. Secara hukum agama dan negara, pernikahan semacam ini statusnya batal seperti hukum nikah tanpa wali dan saksi, meskipun ketika menikah semua rukun dan syaratnya lengkap. Berikut ulasan Contoh Keburukan di Masa JahiliyahAisyah menceritakan bentuk bentuk jenis pernikahan dan pernikahan terlarang yang terjadi di masa jahiliyah, diantaranya, Bentuk pernikahan berikutnya, seorang lelaki mencampuri istrinya, kemudian setelah suci haid, dia perintahkan istrinya โ€œPergilah kepada si A, dan mintalah hubungan badan dengannya.โ€ Setelah selesai, sang istri tidak akan dicampuri suaminya selamanya, sampai sang istri benar benar hamil dari si A. Setelah benar benar hamil, suaminya mulai mencampurinya jika dia mau. Dia lakukan hal ini karena mengharapkan bisa mendapatkan anak yang cerdas. Nikah semacam ini disebut nikah istibdhaโ€™ minta hubungan badanโ€ฆ HR. Bukhari 5127Bentuk Perbuatan Zinaโ€œdan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami, kecuali budak budak yang kamu miliki Allah telah menetapkan hukum itu sebagai ketetapan Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari isteri isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri isteri yang telah kamu nikmati campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya dengan sempurna, sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. diatas menunjukkan bahwasanya jika seorang perempuan jika diakadkan oleh dua orang wali untuk dua orang laki laki dan akadnya berurutan, maka perempuan tersebut milik laki laki yang pertama dari keduanya, baik digauli oleh laki laki yang kedua atau tidak Adapun jika laki laki yang kedua menggauli perempuan tersebut dan dia mengetahui sudah diakad oleh laki laki yang pertama maka menurut ijmaโ€™ itu adalah III/123Wanita Hanya Boleh Memiliki Satu Suamiโ€œdan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.โ€ QS An-Nisaa` [4] 24 Ayat di atas yang berbunyi โ€œwal muhshanaat min al-nisaaโ€™ illa maa malakat aymaanukumโ€ menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di atas disebut Taqiyuddin an-Nabhani berkata dalam an-Nizham al-Ijtimai fi al-Islam Beirut Darul Ummah, 2003 hal. 119 โ€œDiharamkan menikahi wanita-wanita yang bersuami. Allah menamakan mereka dengan al-muhshanaat karena mereka menjaga [ahshana] farji-farji kemaluanmereka dengan makna pernikahan. Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Imam Syafii yang menyatakan bahwa kata muhshanaat yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah bermakna wanita merdeka al-haraa`ir, tetapi wanita yang bersuami dzawaatul azwaaj Al-Umm, Juz V/134.Imam Syafii menafsirkan ayat di atas lebih jauh dengan mengatakan โ€œWanita-wanita yang bersuamibaik wanita merdeka atau budakdiharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaayaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa Imam Syafii, Ahkamul Qur`an, Beirut Darul Kutub al-Ilmiyah, 1985, Juz I/184.Jelaslah bahwa wanita yang bersuami, haram dinikahi oleh laki-laki lain. Dengan kata lain, ayat di atas merupakan dalil al-Qur`an atas haramnya poliandri. Adapun dalil As-Sunah bahwa Nabi SAW telah bersabda โ€œSiapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali,maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari keduanya.โ€ ayyumaa `mra`atin zawwajahaa waliyaani fa-hiya lil al-awwali minhumaa HR Ahmad, dan dinilai hasan oleh Tirmidzi Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2185; Imam Ash-Shanani, Subulus Salam, Juz III/123.Hadis di atas secara manthuq tersurat menunjukkan bahwa jika dua orang wali menikahkan seorang wanita dengan dua orang laki-laki secara berurutan, maka yang dianggap sah adalah akad nikah yang dilakukan oleh wali yang pertama Imam Ash-Shanani, Subulus Salam, Juz III/123. Berdasarkan dalalatul iqtidha`1, hadis tersebut juga menunjukkan bahwa tidaklah sah pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu orang suami dalalah iniyakni tidak sahnya pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu suami sajamerupakan makna yang dituntut iqtidha` dari manthuq hadis, agar makna manthuq itu benar secara syara. Maka kami katakan bahwa dalalatul iqtidha` hadis di atas menunjukkan haramnya poliandri. Tak ada urusan dengan ikhlas atau Menikah Siri dengan Istri OrangDihitung Sebagai Perbuatan Zinaโ€œDan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.โ€ QS. Al Isra 32Mendapat Hukuman Dunia Akheratโ€œPerempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.โ€ QS. An Nuur 2Dosa Melakukan Pernikahan TerlaranDari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina belum menikah dengan hukuman dibuang diasingkan satu tahun dan pukulan seratus kali.โ€ HR. Bukhori Rasulullah saw menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,โ€Apakah engkau seorang muhshon sudah menikah? Orang itu menjawab,โ€™Yaโ€™. Kemudian Nabi bersabda lagi,โ€™Bawalah orang ini dan rajamlah.โ€ HR Bukhori MuslimDosa Menciptakan AibKemudian hendaklah si pelaku setelah bertaubat tidak membuka aibnya itu kepada siapapun setelah Allah menutupi aibnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw ,โ€Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan aibnya sendiri. Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan dosa di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.โ€ HR. Bukhori dan Muslim.Jauh dari Rahmat Allah jika Tidak Bertaubatโ€œHai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa taubat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.โ€ QS. At Tahrim 8 โ€œDan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.โ€ QS. An Nuur 31Nikah Siri dengan Istri Orang Harus Dihindari dan DijauhiImam Tirmidzi meriwayatkan dari Anas bin Malik ia berkata; saya mendengar Rasulullah saw berkata โ€œAllah tabaraka wa taโ€™ala berfirman โ€œWahai anak Adam, tidaklah engkau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku melainkan Aku ampuni dosa yang ada padamu dan Aku tidak perduli, wahai anak Adam, seandainya dosa-dosamu telah mencapai setinggi langit kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku niscaya aku akan mengampunimu, dan Aku tidak anak Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan membawa kesalahan kepenuh bumi kemudian engkau menemui-Ku dengan tidak mensekutukan sesuatu dengan-Ku niscaya aku akan datang kepadamu dengan ampunan sepenuh bumi.โ€ Abu Isa berkata; hadits adalah hadits hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur sobat, jelas bahwa hukumnya haram, jika ada yang telanjur melakukannya karena tidak mengetahui atau karena lalai dalam agama maka wajib mengakhiri dengan menghentikan pernikahan atau hubungan dengan wanita yang telah menjadi istri orang tersebut lalu bertaubat dengan sungguh sungguh kepada Allah agar mendapat pengampunan dosa.โ€œDan sesungguhnya aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.โ€ QS. Thaha 82 Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Ubaidah bin Abdullah dari ayahnya dia berkata; Rasulullah saw bersabda โ€œOrang yang bertaubat dari dosa, bagaikan seorang yang tidak berdosa.โ€Demikian yang dapat disampaikan penulis, semoga menjadi wawasan islami mengenai pernikahan yang dapat dipahami, jangan lupa untuk selalu melakukan segala urusan sesuai dengan aturan islam ya sobat, agar mendapat berkah di dunia dan di akherat, sampai jumpa di artikel berikutnya. Terima kasih.
Qn7kam.
  • zxjosha4il.pages.dev/235
  • zxjosha4il.pages.dev/445
  • zxjosha4il.pages.dev/333
  • zxjosha4il.pages.dev/435
  • zxjosha4il.pages.dev/77
  • zxjosha4il.pages.dev/304
  • zxjosha4il.pages.dev/264
  • zxjosha4il.pages.dev/209
  • hukum istri sms dengan lelaki lain